
Pemkab Hulu Sungai Selatan melakukan monitoring pemenuhan indikator Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2026 di Media Center Sekretariat Daerah HSS, Selasa (14/7/2026). Desa Karang Jawa Muka menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi 2026.( Foto : Istimewa)
KAKINEWS, HSS – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus mematangkan persiapan Desa Karang Jawa Muka sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2026.
Persiapan tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring Pemenuhan Indikator Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Media Center Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Selasa, 14 Juli 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Pemkab HSS untuk memastikan berbagai indikator yang menjadi persyaratan percontohan Desa Antikorupsi dapat dipenuhi secara optimal.
Monitoring tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/2691/DKM.01.02/80-84/05/2026 mengenai Penetapan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, kegiatan juga menindaklanjuti Surat Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 400.10.2.4/150/DPMDPPPA mengenai usulan dan permohonan pembinaan Desa Antikorupsi di Kabupaten HSS.

Dalam agenda tersebut, Desa Karang Jawa Muka telah diusulkan sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2026.
Monitoring dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Tedy Soetedjo, S.T., M.T.
Sejumlah perangkat daerah turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten HSS, Inspektorat HSS, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian HSS serta perangkat daerah terkait lainnya.
Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan untuk memastikan seluruh aspek yang menjadi indikator penilaian dapat dipersiapkan secara baik.
Monitoring juga menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah sekaligus mengevaluasi sejauh mana kesiapan dukungan yang diberikan terhadap Desa Karang Jawa Muka.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab HSS dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas, tidak hanya pada tingkat kabupaten tetapi juga hingga pemerintahan desa.
Desa memiliki posisi penting dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, penerapan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di tingkat desa dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi.
Pemkab HSS optimistis Desa Karang Jawa Muka dapat memenuhi seluruh indikator yang dipersyaratkan dan mampu menjadi salah satu percontohan Desa Antikorupsi pada 2026.
Jika berhasil, capaian tersebut diharapkan tidak hanya menjadi prestasi bagi Desa Karang Jawa Muka, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten HSS.
Budaya integritas di tingkat desa diharapkan semakin berkembang, termasuk dalam pengelolaan pemerintahan, pelayanan publik, keterbukaan informasi dan pengelolaan berbagai program pembangunan.
Melalui persiapan yang matang dan dukungan lintas sektor, Desa Karang Jawa Muka diharapkan mampu menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.





