Jakarta, Kakinews – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun kembali membuat gebrakan kontroversial. Kali ini, ia membawa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke meja Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat sejumlah pasal yang mengatur penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi MK, Selasa (19/5/2026), permohonan uji materi itu tercatat dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026. Dharma secara khusus menggugat aturan yang melarang masyarakat menghalangi upaya pemerintah dalam menangani wabah.

Pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, hingga Pasal 446 UU Kesehatan.

Dalam beleid tersebut, pemerintah diberikan kewenangan menjalankan berbagai langkah penanggulangan wabah dan masyarakat diwajibkan mematuhi kebijakan yang diterapkan saat status KLB maupun wabah ditetapkan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan Dharma ialah Pasal 400 yang berbunyi larangan bagi setiap orang untuk menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan KLB dan wabah. Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 446 yang memuat ancaman denda hingga Rp500 juta bagi pihak yang tidak mematuhi atau sengaja menghambat upaya penanganan wabah.

Dharma menilai rumusan pasal tersebut terlalu elastis dan membuka ruang tafsir yang luas. Menurutnya, frasa “menghalang-halangi” berpotensi digunakan secara sewenang-wenang dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Dalam permohonannya, Dharma menyatakan aturan tersebut berpotensi mengancam hak konstitusional warga negara, khususnya terkait hak atas rasa aman dan perlindungan diri.

“Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa ‘menghalang-halangi’ telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil,” demikian dalil yang disampaikan dalam permohonan gugatan.

Tak hanya mempersoalkan ancaman sanksi, Dharma juga menyoroti kewenangan Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria lain terkait status KLB sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g.

Ia menilai ketentuan tersebut terlalu longgar karena memberi ruang penetapan kriteria tambahan tanpa batasan yang jelas. Dalam gugatannya, Dharma meminta agar penetapan status KLB wajib berbasis kajian ilmiah yang kuat serta dilakukan secara transparan kepada publik.

Selain itu, Dharma juga meminta perubahan terhadap Pasal 394 UU Kesehatan yang mewajibkan setiap orang mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Menurutnya, ketentuan tersebut seharusnya tetap memperhatikan hak asasi manusia dan hak individu atas persetujuan tindakan medis.

Ia juga menggugat Pasal 395 ayat (1) yang mengatur kewajiban masyarakat melaporkan orang yang sakit atau diduga sakit akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah. Dharma meminta kewajiban tersebut diubah menjadi hak warga negara, bukan keharusan yang berpotensi memunculkan konsekuensi hukum.

Dalam petitumnya, Dharma meminta MK menyatakan Pasal 400 dan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Gugatan ini diperkirakan memicu perdebatan serius karena menyasar fondasi hukum penanganan wabah di Indonesia. Pasal-pasal yang digugat selama ini menjadi dasar pemerintah dalam menjalankan kebijakan darurat kesehatan, termasuk ketika menghadapi pandemi dan penyebaran penyakit menular.

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pemerintah berpotensi kehilangan salah satu instrumen hukum utama untuk menindak pihak yang dianggap menghambat upaya penanggulangan wabah dan KLB di tanah air.