JAKARTA, KAKINEWS.ID – Laporan dugaan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret 10 perusahaan sawit besar belum menemukan titik terang. Meski Kejaksaan Agung telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, perkembangan terbaru kasus yang disebut berpotensi menimbulkan selisih nilai hingga Rp1,48 triliun itu masih menjadi tanda tanya.

Sorotan kembali mengarah ke Kejaksaan Agung setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak lagi menjabat. Data yang sebelumnya diserahkan Purbaya kepada Korps Adhyaksa kini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan penyidikan maupun apakah seluruh direksi perusahaan yang masuk dalam daftar telah diperiksa.

“Saya belum tahu. Nanti tindak lanjut tergantung, kalau nanti ada progres pasti akan dikabari. Kita akan terbuka kok. Tapi sementara memang kita katanya menerima laporan, tapi masih dipelajari dulu,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Sabtu (26/9/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan mengenai dugaan praktik transfer pricing terhadap 10 perusahaan CPO masih berada dalam proses pendalaman penyidik.

Padahal, perkara ini sebelumnya telah dinyatakan masuk tahap penyidikan.

Pada 25 Mei 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengonfirmasi bahwa penyidik telah membuka penyidikan dugaan manipulasi harga ekspor CPO. Data yang diserahkan Menteri Keuangan disebut melengkapi informasi yang sebelumnya telah dimiliki Kejaksaan Agung.

Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik transfer pricing dan under-invoicing. Dalam skema yang sedang didalami, nilai ekspor yang dilaporkan diduga lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya sehingga berpotensi menekan omzet yang tercatat dan pada akhirnya mengurangi kewajiban pajak atau penerimaan negara.

Berdasarkan analisis Kementerian Keuangan yang diberitakan sebelumnya, ditemukan disparitas nilai sekitar US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun berdasarkan asumsi kurs yang digunakan saat itu. Angka tersebut berasal dari perbandingan nilai CPO yang dilaporkan di dalam negeri dengan perkiraan nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor.

Namun, angka Rp1,48 triliun tersebut bukan berarti telah ditetapkan sebagai kerugian negara dalam putusan atau perhitungan final. Pada Juni 2026, Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut Kejagung masih berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Artinya, besaran kerugian negara masih harus menunggu hasil perhitungan auditor.

Nama-nama perusahaan yang masuk dalam daftar juga mulai terungkap ke publik. Berdasarkan data yang diberitakan Bloomberg Technoz, di antaranya PT Ivo Mas Tunggal, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Energi Unggul Persada, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Sari Dumai Sejati, PT Intibenua Perkasatama, serta PT Sumber Indah Perkasa.

PT Ivo Mas Tunggal menjadi salah satu perusahaan yang telah dikonfirmasi diperiksa. Kejagung pada Juni 2026 menyatakan sejumlah pihak dari jajaran direksi dan lainnya telah dimintai keterangan.

“Ada beberapa yang kita sudah periksa, dari direksi dan lain-lain. Dari Ivo Mas Tunggal ya,” kata Syarief.

Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu perkembangan konkret dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian karena menyangkut dugaan manipulasi nilai transaksi ekspor dan potensi berkurangnya penerimaan negara.

Di sisi lain, Kejagung belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan transfer pricing 10 perusahaan CPO tersebut. Saat penyidikan diumumkan pada Mei 2026, penyidik menyebut perkara masih menggunakan Sprindik Umum dan belum mencantumkan identitas tersangka.

Kejagung juga belum membuka secara lengkap modus masing-masing perusahaan yang masuk dalam daftar. Febrie sebelumnya menyebut setiap perusahaan diduga memiliki modus berbeda dalam memanipulasi nilai ekspor CPO dan memperkecil kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara. Detail modus tersebut masih menjadi materi penyidikan.

Kasus ini pun tidak bisa disamakan dengan perkara transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kejagung pada Agustus 2026 menegaskan perkara TPL merupakan perkara berbeda dan telah diproses sebelum laporan Purbaya mengenai 10 perusahaan CPO masuk.

Kini publik menunggu apakah penyidikan terhadap 10 perusahaan CPO tersebut akan menghasilkan perkembangan konkret, termasuk kejelasan status hukum perusahaan dan pihak-pihak yang diperiksa serta hasil perhitungan kerugian negara.

Satu hal yang sudah jelas, laporan mengenai dugaan manipulasi harga ekspor CPO itu tidak berhenti pada temuan administratif Kementerian Keuangan. Data tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan telah menjadi bagian dari penyidikan.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah laporan itu diterima, melainkan sejauh mana penyidikan tersebut bergerak dan kapan Kejaksaan Agung membuka hasil pendalamannya kepada publik.