Jakarta, Kakinews – Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul akhirnya meminta nasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait wacana pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial dilakukan melalui instansi lain.

Langkah itu muncul di tengah sorotan publik terhadap proyek pengadaan sepatu Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar dengan harga per pasang mencapai Rp700 ribu.

Gus Ipul mengakui Kemensos menghadapi keterbatasan sumber daya dalam mengawal proyek-proyek pengadaan yang nilainya terus membengkak dari tahun ke tahun. Karena itu, Kemensos mulai membuka opsi agar proses pengadaan dialihkan atau melibatkan lembaga lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mungkin untuk tahun lalu dan tahun sekarang kami masih bisa mengawal ini dengan komitmen tinggi, tetapi karena anggaran makin tahun makin meningkat dan peningkatannya bisa jadi makin tajam,” kata Gus Ipul usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Pernyataan itu memperlihatkan kekhawatiran internal Kemensos terhadap potensi persoalan dalam pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa, terutama setelah polemik pengadaan sepatu Sekolah Rakyat menjadi perhatian luas publik.

Gus Ipul mengatakan gagasan menggunakan instansi lain untuk pengadaan masih dalam tahap konsultasi dan meminta arahan KPK sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

“Ini baru berubah semacam gagasan kami untuk minta nasihat dari KPK lebih lanjut,” ujarnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menegaskan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah berada di bawah kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Karena itu, KPK menyarankan Kemensos berkoordinasi langsung dengan LKPP.

“Karena yang punya kebijakan dalam PBJ adalah LKPP, saran KPK sebaiknya dikoordinasikan dengan LKPP,” kata Aminudin.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa secara yuridis mekanisme pengadaan melalui instansi lain maupun agen pengadaan memang dimungkinkan dalam aturan yang berlaku, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Ibnu, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan pemerintah, terutama pada kementerian dengan proyek besar dan kompleks.

Sorotan terhadap proyek pengadaan di Kemensos sebelumnya menguat setelah publik mempertanyakan pengadaan sepatu Sekolah Rakyat dengan nilai fantastis. Polemik itu membuat Kemensos kini memilih meminta pendampingan dan nasihat langsung dari KPK guna meminimalkan risiko persoalan hukum di kemudian hari.