Eks Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Dok Antara)

 

Kakinews.id – Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 2 Maret 2026.

Ini bukan kali pertama. Sudah tiga kali eks pejabat tinggi itu mangkir dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut alasan ketidakhadiran Budi Karya karena sakit. “Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun publik tak bisa menutup mata: dua panggilan sebelumnya pada 18 dan 25 Februari 2026 juga tak dipenuhi.

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Alasannya jelas, keterangan Budi Karya dinilai krusial.

Ia menjabat Menteri Perhubungan pada periode 2016–2024, saat proyek-proyek strategis perkeretaapian yang kini bermasalah itu berjalan.

“Setiap saksi tentu keterangannya sangat dibutuhkan oleh penyidik, termasuk Pak BKS dalam konteks sebagai Menteri Perhubungan dalam tempus perkara ini,” kata Budi Prasetyo.

Kasus ini bukan perkara kecil. Proyek yang disorot tersebar di berbagai wilayah: Sulawesi, Jawa Timur, Jawa Tengah, jalur Jogja-Solo, Jawa Barat, hingga Sumatera. Dugaan korupsi mencakup pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek di Makassar, Lampegan Cianjur, hingga perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

Polanya diduga sistematis: pengaturan pemenang tender sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah—kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap.

Para pejabat pembuat komitmen dan petinggi teknis terseret, begitu pula pihak swasta yang diduga diuntungkan dari rekayasa proyek.

Mangkir berulang kali dalam perkara sebesar ini tentu memantik tanda tanya. Apalagi posisi yang bersangkutan bukan pejabat sembarangan.

Publik menanti ketegasan KPK. Jika pemanggilan tak diindahkan tanpa alasan yang sah dan terverifikasi, upaya paksa sesuai hukum acara semestinya menjadi opsi, agar penegakan hukum tak terkesan tumpul ke atas.

Kasus dugaan suap proyek rel ini juga kembali mengingatkan bahwa sektor infrastruktur—yang kerap dibungkus narasi pembangunan—rawan menjadi ladang bancakan.

Ketika proyek bernilai triliunan rupiah diduga diatur sejak meja administrasi, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Kini sorotan mengarah pada langkah berikutnya dari KPK.

Apakah komisi antirasuah itu berani menuntaskan perkara hingga ke pucuk pengambil kebijakan, atau berhenti pada lingkar teknis di bawah? Jawabannya akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor transportasi nasional.