
Kalimantan Kita – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Kutai Kartanegara.
Kali ini, aparat menjerat AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pidana khusus pada Rabu, 15 April 2026. Setelah diperiksa, AS langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
AS diduga terlibat dalam penyimpangan terkait penerimaan negara atas pemanfaatan aset milik pemerintah pusat yang digunakan untuk kegiatan tambang oleh PT JMB Group di wilayah Kutai Kartanegara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan keterlibatan tersangka,” kata Toni, Kamis (16/4/2026).
Menurut penyidik, saat menjabat sebagai kepala dinas, AS diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan kewenangan sebagaimana mestinya. Kondisi itu diduga dimanfaatkan sejumlah perusahaan untuk beroperasi secara ilegal.
Tiga perusahaan yang disebut dalam perkara ini yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiganya diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian yang berwenang.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga Rp500 miliar. Nilai itu berasal dari hasil penjualan batu bara yang diduga dilakukan secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang.
Meski demikian, jumlah pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dan pendalaman lebih lanjut.
Dalam perkara ini, AS dijerat dengan ketentuan pidana korupsi dan pasal terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus berjalan. Jaksa masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya aktor baru yang ikut menikmati hasil dugaan kejahatan tambang tersebut.








Tinggalkan Balasan