
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan perkembangan signifikan dalam pengusutan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menyita enam barang milik pengusaha Faizal Assegaf yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan usai pemeriksaan terhadap Faizal. Dari enam barang yang diamankan, sebagian di antaranya berupa perangkat elektronik yang berpotensi menjadi alat bukti penting untuk menelusuri konstruksi perkara.
“Enam item disita dari yang bersangkutan,” kata Budi, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan didukung alasan hukum yang kuat. Langkah itu menandakan penyidik tengah mendalami lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jejak transaksi yang relevan.
Meski belum membuka rincian seluruh barang sitaan, KPK memastikan proses pendalaman terus berjalan. Informasi dari perangkat elektronik yang diamankan dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan praktik rasuah di institusi vital pengelola arus barang dan penerimaan negara tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Faizal Assegaf justru melaporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu telah tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Faizal menuding pernyataan KPK telah menggiring opini publik dan merusak reputasinya. Namun, penyitaan enam barang oleh penyidik memperlihatkan bahwa perkara dugaan korupsi Bea Cukai ini masih terus bergerak dan belum memasuki babak akhir.








Tinggalkan Balasan