
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Kali ini, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Langkah tersebut menandai meluasnya pengusutan perkara yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak di Kabupaten Rejang Lebong. KPK kini mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan lingkungan pemerintahan di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerbitan sprindik baru tersebut pada Oktober 2026.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Seiring dengan penyidikan baru itu, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Vinna dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026).

“Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Pemanggilan kembali Vinna menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang kini merambah dugaan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, KPK belum membeberkan secara terperinci materi pemeriksaan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara baru tersebut.
Sebelumnya, KPK juga menyita sebuah apartemen milik Vinna di Jakarta Selatan dalam rangkaian penanganan perkara terkait. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam menelusuri aset yang berkaitan dengan pengusutan kasus. Meski demikian, penyitaan aset tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Pengembangan perkara ini berlangsung setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan yang berkaitan dengan kasus Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, serta mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku bupati periode 2025–2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam perkara tersebut, Fikri diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar terkait sejumlah proyek. KPK mengungkapkan, proyek-proyek yang menjadi perhatian penyidik berada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Penyidik menduga terdapat pemberian uang terkait pengaturan atau ijon proyek senilai Rp980 juta yang disalurkan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain senilai Rp775 juta yang diduga terjadi berulang kali.
Dengan terbitnya sprindik baru, penyidikan KPK kini mencakup dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan Vinna menjadi salah satu langkah penyidik untuk menggali keterangan dan menelusuri fakta-fakta yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
KPK belum mengungkap secara terbuka konstruksi lengkap dugaan gratifikasi dalam penyidikan terbaru ini. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum yang diambil penyidik.









