Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok yang menyeret PT Djarum ke dalam pusaran penyidikan. Lembaga antirasuah kini menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.

Penyidikan ini membuka sorotan terhadap tata kelola cukai rokok, terutama karena perkara yang didalami KPK berkaitan dengan penerimaan negara. Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar dugaan transaksi antara perusahaan dan pejabat, melainkan juga menyangkut integritas pengawasan serta potensi penyalahgunaan kewenangan di sektor penerimaan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pemberian atau kickback dari PT Djarum kepada sejumlah oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

“Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (28/10/2026), sebagaimana dikutip pada Kamis (29/10/2026).

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026. Penerbitan sprindik tersebut menunjukkan perkara telah memasuki tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan penanganan kasus.

Budi menegaskan, dugaan awal perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai PT Djarum. Penyidik masih mengumpulkan informasi dan alat bukti untuk mengungkap bentuk penyimpangan yang diduga terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujarnya.

Langkah KPK semakin serius setelah penyidik menggeledah Kantor Bea dan Cukai Kudus serta kantor PT Djarum pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari dan mengamankan bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidik.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian. KPK belum merinci seluruh temuan dari rangkaian penggeledahan tersebut.

Pendalaman turut diarahkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat di lingkungan PT Djarum maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai rokok. Namun, hingga Kamis (29/10/2026), KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Semua masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kita akan update terus perkembangannya,” kata Budi.

KPK menyatakan penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti. Karena itu, bentuk dugaan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian maupun kekurangan penerimaan negara masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan cukai rokok dan penerimaan negara. KPK dituntut menelusuri alur dugaan pemberian secara menyeluruh, mengungkap pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti, serta memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada penggeledahan semata.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK belum mengumumkan tersangka maupun menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan pemberian kepada pejabat Bea dan Cukai tersebut.