KAKINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melancarkan perlawanan hukum terhadap proses pidana yang menjeratnya. Melalui tim kuasa hukum, Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan serangkaian tindakan aparat penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri.

Langkah ini menjadi serangan balik terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri/Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Permohonan pertama menggugat penetapan tersangka dugaan TPPU beserta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara permohonan kedua menguji penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, penyitaan, serta langkah penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri.

“Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan,” ujar anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Firman menegaskan kedua gugatan dipisahkan karena objek hukum yang diuji berbeda sehingga dasar penilaian hakim juga akan berbeda.

“Karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menyatakan pihaknya menemukan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan terhadap kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Tim kuasa hukum bahkan menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP, termasuk persoalan dasar hukum penetapan tersangka, keterkaitan dengan tindak pidana asal (predicate crime), hingga legalitas pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.

“Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya,” ujar Farizi.

Tak hanya itu, gugatan juga membidik keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, larangan bepergian ke luar negeri, hingga supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam proses penyidikan serta pengambilalihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan praperadilan bukanlah upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme hukum yang dijamin undang-undang untuk menguji apakah seluruh tindakan aparat telah sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum.

“Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” kata Febri.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda. Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara, sedangkan Kejaksaan Agung menjeratnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejaksaan Agung menyebut dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie selama menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

“Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum membuka secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan aliran dana yang menjadi dasar sangkaan. Alasannya, materi tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian dalam tahap penyidikan.

Dengan diajukannya dua praperadilan sekaligus, pertarungan hukum kini bergeser ke ruang sidang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menguji apakah seluruh tindakan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Putusan praperadilan nantinya berpotensi menjadi penentu sah atau tidaknya sejumlah tindakan penyidik dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.