
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan), Selasa, 13 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap perpajakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. “Tim penyidik mengamankan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, penyitaan dilakukan di beberapa unit kerja, antara lain Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian pada lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak). Ia tidak merinci lebih jauh isi dokumen maupun jenis perangkat yang diamankan karena masih menjadi materi penyidikan.
Selain berkas dan alat elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai. Dana tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan praktik suap pemeriksaan pajak yang tengah ditangani KPK di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. “Jumlahnya masih dalam proses penghitungan,” kata Budi.

Kasus ini turut menyeret nama kantor Menteri Keuangan yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, meski penggeledahan difokuskan pada unit teknis di Ditjen Pajak. KPK menegaskan seluruh barang yang disita kini berstatus barang bukti resmi dan akan didalami untuk memperjelas konstruksi perkara.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syifudin (AGS), tim penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).
Abdul Kadim dan Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap, sementara tiga tersangka lainnya merupakan penerima. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP yang telah diperbarui.








Tinggalkan Balasan