
KAKINEWS.ID, Jakarta – Jumlah kematian akibat polusi udara yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera mengalami peningkatan signifikan. Analisis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menunjukkan jumlah kematian meningkat dari 1.700 jiwa pada Agustus menjadi 3.560 jiwa pada September 2026.
Peningkatan tersebut berkaitan dengan paparan polusi udara berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan gambut. Berdasarkan analisis CREA, polusi dari kebakaran menyumbang sekitar 94 hingga 99 persen kematian akibat polusi udara di empat provinsi di Kalimantan, serta lebih dari 80 persen di sejumlah provinsi di Sumatera.
Salah satu polutan berbahaya yang terkandung dalam kabut asap adalah particulate matter (PM) 2.5. Partikel berukuran 2,5 mikrometer ini merupakan campuran partikel padat dan cair yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Pada September 2026, rata-rata konsentrasi PM2.5 nasional tercatat mencapai 36 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut sekitar tujuh kali lipat dibandingkan pedoman tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dampak kabut asap juga terlihat dari meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Data Kementerian Kesehatan hingga 21 Oktober 2026 mencatat sebanyak 333.470 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla gambut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.172 kasus dialami anak-anak berusia 0–5 tahun. Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan menjadi dua provinsi dengan jumlah kasus ISPA tertinggi, masing-masing hampir mencapai 75.000 kasus.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, menilai peningkatan angka kematian dan kasus ISPA akibat polusi kabut asap menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menangani dampak karhutla.
“Peningkatan kematian dan kasus ISPA akibat polusi udara dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan gambut ini menunjukkan kegagalan berulang pemerintah Indonesia,” kata Belgis.
Menurut dia, terdapat dua persoalan utama dalam penanganan dampak kabut asap. Pertama, pemerintah dinilai belum mampu memastikan masyarakat mendapatkan hak untuk menghirup udara bersih.
Kedua, pemerintah dinilai gagal memitigasi dampak kabut asap karena belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Kondisi tersebut, menurut Belgis, menyebabkan dukungan terhadap masyarakat terdampak asap berjalan sangat lambat.
Greenpeace menilai peningkatan angka kematian dan kasus ISPA tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam memperkuat pencegahan karhutla, perlindungan kesehatan masyarakat, serta penanganan dampak pencemaran udara di wilayah terdampak.









