Jakarta, Kakinews.id – Penelusuran aset mewah mantan anggota Polsek Cimanggis, Depok, Ipda Yayat Sudrajat, semakin didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik bersiap memanggil Yayat bersama istrinya, Rista, untuk mengklarifikasi sejumlah kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Aset yang menjadi perhatian penyidik bukan perkara kecil. Sejumlah properti yang tercatat atas nama Rista tengah ditelusuri, termasuk vila di Kecamatan Sagalaherang dan kawasan perkebunan seluas sekitar 1,5 hektare di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik membutuhkan keterangan para pihak terkait untuk memastikan hubungan aset tersebut dengan perkara yang sedang diusut.

“Penyidik selanjutnya butuh mengonfirmasi kepada para pihak terkait, guna menerangkan hubungannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

KPK tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Barang bukti yang telah disita juga sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan memenuhi kecukupan alat bukti.

“Penyidikannya masih terus berprogres. Dari sejumlah keterangan para pihak terkait ataupun penyitaan yang dilakukan penyidik, masih terus dilakukan pendalaman dan analisis, guna memenuhi kecukupan alat bukti yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah mendatangi kawasan Ciater, Subang, pada 30 September 2026. Di lokasi tersebut, penyidik mengecek area perkebunan sekitar 1,5 hektare yang dikembangkan menjadi kawasan glamping dengan fasilitas kebun durian dan alpukat.

Selain itu, sebuah vila di Kecamatan Sagalaherang turut masuk dalam penelusuran aset.

KPK bahkan pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rista pada 28 September 2026 untuk mengklarifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yayat. Namun, Rista tidak memenuhi panggilan penyidik saat itu.

Penelusuran tidak berhenti di Subang. KPK menduga terdapat sejumlah aset mewah yang tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.

Penyidik juga sebelumnya telah menggeledah rumah mewah yang dikaitkan dengan Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dan Depok, Jawa Barat.

Yayat sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi. Penyidik mendalami dugaan keterkaitannya dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah asal-usul kekayaan dan hubungan kepemilikan aset yang tercatat atas nama keluarga. KPK perlu menelusuri apakah seluruh aset tersebut memiliki sumber dana yang sah atau justru berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Hingga kini, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara yang berkaitan dengan penelusuran tersebut.

Pemanggilan Yayat dan Rista menjadi langkah penting untuk mengurai asal-usul aset, aliran dana, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara korupsi di Kabupaten Bekasi.