
KAKINEWS.ID Tanjung – Polres Tabalong melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli malam hari dengan menyasar sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM bersubsidi serta lokasi yang rawan terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tabalong, hingga Kamis (24/9/2026) dini hari.
Kegiatan dilaksanakan oleh Piket Pawas Iptu Epong T. Piket Pamapta I Ioda Hanrio Pardede bersama anggota piket fungsi Polres Tabalong.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan Kamtibmas pada malam hari.
Petugas juga menyambangi beberapa SPBU untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Patroli tersebut merupakan langkah preventif Polri dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan sekaligus mencegah terjadinya kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk balapan liar.

Kehadiran personel Polri di sejumlah lokasi pada malam hingga dini hari diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih beraktivitas, sekaligus mempersempit ruang terjadinya gangguan Kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyampaikan bahwa kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya Polres Tabalong dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Patroli secara rutin dan ditingkatkan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.
Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.






