
Bareskrim Polri (Foto: Dok Kakinews)
Kakinews.id – Skandal dugaan manipulasi di balik IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) makin terang benderang. Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru yang berasal dari internal bursa, penasihat keuangan, hingga orang dalam perusahaan emiten itu sendiri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, mengungkap identitas para tersangka. Mereka adalah BH, mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia; DA selaku penasihat keuangan; serta RE yang menjabat Project Manager IPO dari PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Ade menegaskan, sejak awal perusahaan ini sebenarnya tak pantas masuk bursa. “Dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Hal ini terjadi karena valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” ujar Ade, Selasa (3/2/2026).
Meski fondasinya dinilai rapuh, IPO tetap jalan dan dana publik pun mengalir. Penyidik mencatat, PIPA menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dari investor. Uang masuk, tapi dugaan rekayasa justru membayangi proses pencatatan sahamnya.

Peran penjamin emisi juga ikut disorot. Dalam IPO ini, underwriter PIPA adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Atas dasar itu, penyidik melakukan penggeledahan di kantor sekuritas tersebut.
Ade menjelaskan tujuan langkah itu secara gamblang: “Penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara ini. PT Shinhan Sekuritas Indonesia selaku perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO dari PT Multi Makmur Lemindo Tbk.”
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara pasar modal yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus sebelumnya, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta eks pejabat BEI, Mugi Bayu, telah divonis bersalah.
Dalam perkara itu, Junaedi bersama-sama melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan informasi yang tidak benar atas fakta material. Tujuannya jelas: menguntungkan diri sendiri dan memengaruhi pihak lain agar membeli saham.
Dengan kini terseretnya orang dalam bursa, penasihat keuangan, hingga pihak internal emiten, perkara ini makin menegaskan dugaan bahwa IPO PIPA bukan sekadar kesalahan prosedur — melainkan praktik terstruktur yang merusak integritas pasar. Investor dirugikan, sementara kepercayaan publik terhadap pasar modal kembali dipertaruhkan.







Tinggalkan Balasan