Jakarta, Kakinews – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum jaksa di Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berubah menjadi bola panas yang mengancam kredibilitas institusi penegak hukum.

Tekanan publik kian menguat, sementara langkah tegas dari pusat mulai didorong secara terbuka.

Kuasa hukum Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, memastikan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi penanganan setengah hati di daerah. Ia menegaskan perkara ini akan diseret langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, hingga Komisi III DPR RI.

Pernyataan keras itu disampaikan usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Senin (4/5/2026), yang kini justru menjadi sorotan tajam publik.

“Saya konsisten. Apa pun hasilnya, isi putusan akan kami bawa ke pusat agar semuanya terang-benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Fransisco.

Ia bahkan secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Kejati NTT dalam menangani perkara ini. Pasalnya, jaksa yang diperiksa disebut merupakan pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung—posisi yang secara aturan tidak bisa ditangani sembarangan di tingkat daerah.

Dengan merujuk Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2004, Fransisco menegaskan bahwa penanganan terhadap pejabat setingkat itu seharusnya berada di tangan pusat, bukan di daerah.

“Ini bukan perkara kecil. Yang diperiksa pejabat eselon III. Kewenangannya jelas di Kejaksaan Agung, bukan di Kejati. Kalau tetap ditangani di sini, publik patut curiga,” ujarnya tajam.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras: ada potensi tarik-menarik kepentingan dalam penanganan kasus ini. Jika tidak segera diambil alih pusat, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap kejaksaan akan semakin tergerus.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar dugaan pemerasan, melainkan ujian terbuka bagi integritas aparat penegak hukum. Publik menunggu—apakah hukum akan ditegakkan tanpa kompromi, atau kembali tumpul saat menyentuh lingkar dalam kekuasaan.