
Mantan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution didakwa melakukan proyek fiktif selama periode April 2022 sampai Maret 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa tedeng aling-aling membongkar praktik penjarahan uang negara yang dilakukan dari dalam tubuh BUMN konstruksi PT Pembangunan Perumahan.
Dua mantan petinggi Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) perusahaan pelat merah itu kini duduk sebagai terdakwa, dituding menjadikan proyek strategis nasional sebagai ladang bancakan pribadi dengan kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar.
Kedua terdakwa yakni Didik Mardiyanto, mantan Kepala Divisi EPC, serta Herry Nurdy Nasution, Senior Manager sekaligus Kepala Finance dan Human Capital Divisi EPC. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU menegaskan perbuatan keduanya bukan sekadar kelalaian, melainkan kejahatan yang dilakukan secara sadar dan berulang.
“Para terdakwa dengan sengaja mengelola dana proyek PT PP di luar mekanisme dan sistem pembukuan resmi perusahaan,” tegas JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Jaksa memaparkan, sepanjang 2019–2023 PT PP memenangkan sedikitnya sembilan proyek besar bernilai triliunan rupiah. Proyek-proyek itu meliputi pembangunan Smelter Nikel di Kolaka milik PT Ceria Nugraha Indotama, proyek tambang Bahodopi Blok 2 dan 3 di Morowali milik PT Vale Indonesia, serta pembangunan PLTU Sulut-1 di Manado milik PT PLN (Persero). Selain itu, terdapat proyek Mobile Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140 MW, Manyar Power Line, hingga berbagai pengadaan internal di Divisi EPC.
Namun alih-alih digunakan sesuai kontrak, dana proyek justru diselewengkan melalui skema pengadaan fiktif. JPU menyebut tidak ada transaksi riil atas pengeluaran tersebut. “Dana PT PP dikeluarkan menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung underlying transaction. Ini murni fiktif,” kata jaksa.
Praktik kotor itu, lanjut JPU, berlangsung intensif sepanjang 2022 hingga 2023. “Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp46.855.782.007,” ujar jaksa dengan nada menekan.
Tak hanya merugikan keuangan negara, korupsi ini juga secara langsung memperkaya para pelaku. JPU mengungkap, Didik Mardiyanto menikmati aliran dana terbesar. “Terdakwa Didik Mardiyanto memperoleh keuntungan paling sedikit Rp35.320.000.000,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim. Sementara Herry Nurdy Nasution disebut menerima Rp10,8 miliar, dan Rp707 juta lainnya mengalir ke Imam Ristianto, Direktur PT Adipati Wijaya.
Atas seluruh perbuatannya, JPU mendakwa Didik dan Herry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Perkara ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi bukti telanjang bagaimana proyek strategis negara bisa dibajak dari dalam oleh elite BUMN sendiri.








Tinggalkan Balasan