
Jakarta, Kakinews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melancarkan serangan balik terhadap pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026), JPU menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan dibangun di atas fakta persidangan dan alat bukti yang sah, bukan pada narasi pembelaan yang dinilai mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama empat bulan persidangan.
Jaksa bahkan secara khusus mengkritik sejumlah argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum Nadiem dalam dokumen pledoi setebal 1.334 halaman beserta pembelaan pribadi terdakwa sebanyak 16 halaman.
“Salah satu yang kami soroti adalah klaim bahwa negara memperoleh keuntungan Rp3,9 triliun dari program pengadaan Chromebook. Klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar JPU Parade Hutasoit usai persidangan.
Menurut jaksa, fakta persidangan justru menunjukkan adanya indikasi kuat kemahalan harga dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang semestinya bernilai sekitar Rp3 jutaan disebut diadakan dengan harga mendekati Rp6 juta per unit.

Temuan itu menjadi salah satu dasar JPU meyakini adanya kerugian negara dalam proyek yang sebelumnya digadang-gadang sebagai program transformasi pendidikan nasional tersebut.
Tak hanya itu, jaksa juga mempertanyakan dalih Nadiem yang mengaku tidak pernah menyarankan atau mendorong program pengadaan Chromebook. Pasalnya, anggaran pengadaan tersebut muncul dan dieksekusi saat Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Anggaran itu muncul secara tiba-tiba pada masa kepemimpinan terdakwa. Fakta tersebut menjadi bagian penting yang telah diuji selama persidangan,” tegas JPU.
Menjawab pertanyaan publik mengenai tidak dicantumkannya pihak Google dalam perkara ini, jaksa menjelaskan bahwa fokus dakwaan bukan pada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut, melainkan pada dugaan niat jahat (mens rea) yang ditemukan pada diri terdakwa.
Menurut JPU, keterkaitan kepentingan bisnis terdakwa dengan ekosistem digital tertentu menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dan telah dituangkan dalam konstruksi perkara. Sementara Google diposisikan hanya sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan pidana dalam kasus tersebut.
Jaksa juga membantah keras berbagai tudingan bahwa perkara Chromebook sarat kepentingan politik atau merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan pejabat negara.
“Kami tegaskan perkara ini murni penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak ada motif politik maupun tekanan dari pihak mana pun,” kata JPU.
Terkait gelombang dukungan publik dan kampanye netizen yang membela Nadiem di media sosial maupun di ruang sidang, JPU menilai dukungan tersebut tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran hukum.
Menurut jaksa, opini yang berkembang di ruang publik belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Banyak masyarakat, kata JPU, belum memperoleh gambaran utuh mengenai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang telah dibedah selama proses persidangan berlangsung.
JPU memastikan seluruh argumentasi pembelaan terdakwa akan dijawab secara rinci melalui replik yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya, 9 Juni 2026.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.








Tinggalkan Balasan