Jakarta, Kakinews – Terbongkarnya praktik penyimpangan distribusi BBM dan LPG subsidi di Kalimantan Selatan memantik sorotan keras dari Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini.

Ia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, tetapi memburu aktor utama dan jaringan mafia energi yang diduga menikmati keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.

Menurut Husaini, pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan harus menjadi pintu masuk membongkar dugaan permainan terorganisir dalam distribusi energi bersubsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar praktik eceran. Skala barang bukti yang disita menunjukkan adanya jaringan besar yang diduga sudah lama bermain. Kami mendesak kasus ini diusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan pihak yang diduga membekingi,” tegas Akhmad Husaini kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Ia juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri aliran dana para tersangka. Menurutnya, langkah tersebut penting guna mengungkap kemungkinan adanya transaksi mencurigakan, pencucian uang, hingga keterlibatan pihak lain yang selama ini menikmati keuntungan dari penyalahgunaan subsidi negara.

“Kami meminta PPATK turun tangan menelusuri rekening dan aliran uang para pelaku. Jangan sampai hanya operator lapangan yang diproses, sementara cukong dan penikmat keuntungan miliaran rupiah lolos tanpa tersentuh hukum,” katanya.

Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya selalu siap membantu penegak hukum sesuai perintah Undang-Undang.

“Kami siap selalu membantu penegak hukum. Itu sudah perintah UU. Sesuai dengan tugas dan kewenangan kami di PPATK, penyidik selalu koordinasi dengan kami,” kata Ivan kepada Kakinews.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus penyimpangan distribusi BBM dan LPG subsidi dalam operasi selama 29 hari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 9.500 liter pertalite, 2.900 liter solar, ratusan tabung LPG 3 kilogram, ribuan tabung gas portable, ratusan jerigen, hingga tandon kapasitas 1.000 liter.

Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga, dan roda dua yang diduga dipakai untuk mendukung praktik ilegal tersebut.

Modus para pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi ke tabung gas kecil menggunakan regulator dan selang khusus untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Sementara untuk BBM, pelaku memodifikasi tangki kendaraan agar mampu membeli bahan bakar dalam jumlah besar sebelum dijual di atas harga eceran tertinggi.

Dari hasil operasi itu, sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 35 laporan polisi. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Husaini menilai praktik mafia subsidi energi telah menjadi ancaman serius karena hak masyarakat kecil dirampas demi keuntungan segelintir pihak.

“BBM dan LPG subsidi itu hak rakyat kecil. Kalau dimainkan mafia, rakyat yang jadi korban. Negara juga dirugikan triliunan rupiah setiap tahun. Karena itu aparat jangan setengah hati membongkar kasus ini,” pungkasnya.