
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penahanan dilakukan setelah Fika menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Ia langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Fika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dengan penahanan tersebut, KPK kini telah memproses lima orang dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan temuan audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, tiga pihak diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, Direktur PT MSA Fika Nur Alawi, serta Cory Erin Hardi yang juga berasal dari PT Millenium Solusi Abadi.

Sementara itu, dua pihak lainnya diduga menerima suap, yakni ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta pihak swasta Augusz Dewanggara alias Angga.
KPK menduga Angga merupakan orang kepercayaan seorang anggota V BPK yang diidentifikasi dengan inisial BAR. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan suap disebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil atau tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.







