
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membongkar dugaan praktik manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan besar. Skema yang tengah disidik tersebut diduga digunakan untuk menekan kewajiban pajak melalui praktik transfer pricing atau under invoicing dalam transaksi ekspor.
Penyidikan yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tengah menyoroti praktik pengalihan keuntungan ke luar negeri yang berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Kementerian Keuangan sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 perusahaan eksportir CPO. Namun, fokus awal diarahkan kepada 10 perusahaan dengan nilai transaksi terbesar karena dinilai memiliki dampak paling signifikan terhadap potensi penerimaan negara.
“Yang besar-besar dulu kita lihat,” kata Purbaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan manipulasi harga ekspor tersebut.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” ujar Syarief.
Menurutnya, proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan. Data yang diperoleh dari Kementerian Keuangan digunakan untuk memperkuat dan melengkapi informasi yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik.
Sejauh ini, sedikitnya 10 perusahaan eksportir sawit yang berada di bawah sejumlah grup usaha besar telah masuk radar pemeriksaan. Penyidik mulai memanggil dan memeriksa saksi-saksi guna menelusuri dugaan rekayasa harga ekspor yang berpotensi mengurangi kewajiban pajak dan penerimaan negara.
Meski belum menetapkan tersangka, langkah penyidikan ini dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik transfer pricing yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam industri komoditas berorientasi ekspor.
Tak hanya sektor sawit, pemerintah juga mengindikasikan adanya dugaan praktik serupa di sektor pertambangan batu bara. Menteri Keuangan menyebut temuan awal menunjukkan pola manipulasi nilai ekspor tidak hanya terjadi pada komoditas CPO.
“Ini baru CPO, nanti ada batu bara juga,” ungkap Purbaya.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan penyidikan akan meluas ke sektor-sektor strategis lainnya yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa negara. Kejagung pun tidak menutup peluang memperluas penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan komoditas lain yang diduga menggunakan skema serupa untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait praktik manipulasi ekspor dan penghindaran pajak di sektor sumber daya alam dalam beberapa tahun terakhir. Selain berdampak pada penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh.
Saat ini, Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami aliran transaksi ekspor yang diduga menjadi bagian dari skema manipulasi harga. Publik kini menunggu sejauh mana penyidikan tersebut mampu mengungkap aktor korporasi yang diduga berada di balik praktik yang merugikan negara tersebut.








Tinggalkan Balasan