Jakarta, Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Terbaru, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial YN dari PT ECS IJ, Rabu (28/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu Sdr. YN dari PT ECS IJ,” kata Anang, Rabu (28/10/2026).

Meski pemeriksaan terus berjalan, Kejagung belum mengungkap secara terperinci materi yang digali dari YN, termasuk kaitan keterangan saksi tersebut dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Belum adanya penjelasan mengenai materi pemeriksaan membuat publik masih menunggu sejauh mana penyidik menelusuri dugaan penyimpangan dalam program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut.

Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Publik kini menanti langkah konkret penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara, menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, serta memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan. Namun, hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, Kejagung belum memerinci dugaan perbuatan melawan hukum, potensi kerugian negara, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tata kelola MBG tersebut.