Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik uang pelicin atau kickback dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana kini disorot setelah penyidik mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada sejumlah oknum pejabat.

Penyidikan ini membuka dugaan serius mengenai konflik kepentingan, permainan proyek, hingga praktik suap dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan. Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan mencapai Rp148 miliar selama periode 2024–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian imbalan oleh pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB.

“Penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Budi, Rabu (28/10/2026).

Pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa empat saksi, yakni Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto, ASN BNPB Kastelia Medina, serta Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus PPK DSP BNPB Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto.

KPK juga mengusut dugaan campur tangan dan benturan kepentingan dalam proses pengadaan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya inisiatif dari pihak swasta untuk memberikan uang atau sesuatu yang bernilai kepada pejabat internal BNPB demi memperoleh proyek.

“Baik terkait dengan benturan kepentingannya ataupun juga adanya praktik dugaan suap. Artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB,” ujar Budi.

Dana Darurat Bencana Diduga Dibelokkan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta; serta Gery Prasetiawan, pihak swasta sekaligus Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).

Bima Setiawan menjadi salah satu figur yang disorot karena perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengannya disebut terlibat dalam pengadaan bernilai Rp148 miliar tersebut.

KPK menduga mekanisme pengadaan yang menggunakan DSP diwarnai konflik kepentingan dan praktik suap. Penyidik juga mendalami dugaan permintaan fee kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan, serta pemberian uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.

Tak hanya itu, aliran dana dari proyek-proyek tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut terlibat dalam transaksi terkait.

Dugaan tersebut menjadi persoalan serius karena DSP merupakan dana cadangan untuk mendukung penanganan darurat bencana. Anggaran itu digunakan antara lain untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Sumatera.

Meski pencairan DSP dirancang fleksibel agar pemerintah dapat merespons bencana secara cepat, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, praktik itu bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan, melainkan juga menyangkut integritas pengelolaan anggaran darurat yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.

KPK kini mendalami dugaan aliran uang, keterlibatan pihak swasta, serta peran oknum internal BNPB. Penyidikan akan menjadi penentu untuk mengungkap bagaimana proyek-proyek tersebut dijalankan, siapa saja yang menerima keuntungan, dan sejauh mana dugaan praktik suap memengaruhi penggunaan dana kebencanaan.