
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dugaan permainan kotor dalam tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat. Tidak hanya menyeret petinggi perusahaan tambang, skandal ini kini juga menyeret seorang analis pertambangan di Kementerian ESDM yang diduga ikut meloloskan dokumen ekspor ilegal demi kepentingan bisnis tambang.
Berdasarkan perkembangan penyidikan yang diumumkan Minggu (24/5/2026), Kejagung menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit periode 2017-2025.
Mereka yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga notula ekspose perhitungan kerugian negara.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” kata Anang dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Kakinews, Minggu (24/5/2026).

Kasus ini bermula saat PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang mengantongi IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016, diakuisisi oleh tersangka SDT alias Aseng bersama YA.
Namun, praktik di lapangan diduga jauh dari aturan. Penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit justru dilakukan di luar wilayah IUP resmi milik PT QSS. Bauksit ilegal itu kemudian dibeli, dikumpulkan, lalu diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan seolah-olah berasal dari tambang legal.
Modus inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah antara pihak swasta dan oknum penyelenggara negara.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” ujar Anang.
Lebih parah lagi, Kejagung menduga ada praktik suap dalam pengurusan izin dan dokumen ekspor. Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA dan pihak lainnya untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD agar dokumen tetap diterbitkan meski syarat administrasi tidak terpenuhi.
Dengan kata lain, dokumen negara diduga diperdagangkan demi melancarkan ekspor bauksit ilegal.
“Sehingga saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” tegas Anang.
Akibat praktik tambang ilegal berkedok izin resmi tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar. Kejagung pun terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor-aktor yang diduga bermain di balik penerbitan izin tambang dan ekspor mineral.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Aseng diduga menjadi pengendali operasi tambang bauksit ilegal yang memanfaatkan dokumen resmi perusahaan untuk mengirim material hasil tambang ilegal ke luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor karena diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dengan cara merugikan keuangan negara.








Tinggalkan Balasan