Jakarta, Kakinews – Gelombang penyidikan dugaan korupsi kini menerpa Badan Gizi Nasional (BGN). Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah kantor lembaga tersebut pada Rabu (3/6/2026) dalam rangka mengusut dugaan praktik jual-beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengelolaan maupun penetapan SPPG. Dugaan tersebut disebut berawal dari temuan terkait pengadaan yang kemudian berkembang menjadi indikasi adanya transaksi atau permainan dalam penentuan titik-titik SPPG.

Sumber di lingkungan Kejaksaan Agung menyebut penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan program tersebut. Menurutnya, proses pengadaan diduga menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik yang lebih besar.

“Penyidik sedang mendalami seluruh rangkaian prosesnya. Dari pengadaan itu kemudian ditemukan dugaan terkait jual-beli titik SPPG,” ujar sumber tersebut.

Meski penggeledahan berlangsung intensif, Kejaksaan membantah kabar yang beredar mengenai adanya penjemputan paksa terhadap sejumlah pejabat maupun mantan pejabat BGN. Hingga saat ini, pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya masih diminta hadir secara kooperatif untuk membantu penyidikan.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh penyidik Pidsus di kantor BGN. Namun, ia belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik Pidsus memang melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry.

Penggeledahan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung hanya sehari setelah pemerintah melakukan pergantian pucuk pimpinan BGN. Meski belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kedua peristiwa tersebut, langkah penyidik masuk ke kantor BGN menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam program strategis nasional itu kini telah memasuki tahap penelusuran yang lebih serius.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti. Kejaksaan Agung juga belum mengumumkan pihak yang berstatus tersangka maupun nilai potensi kerugian negara yang sedang dihitung dalam perkara tersebut.