
Jakarta, Kakinews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyeret 11 orang ke meja hijau dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang diduga disamarkan melalui modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Skandal ini ditaksir telah menggerus penerimaan negara hingga Rp14,3 triliun.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera diproses di persidangan.
“Tim Penyidik Jampidsus telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Kasus jumbo ini dibongkar setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sedikitnya 242 saksi dan lima ahli. Ribuan dokumen serta berbagai barang bukti turut dikumpulkan guna mengungkap dugaan praktik manipulasi ekspor yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Menurut Kejagung, perkara ini bermula saat pemerintah memberlakukan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Namun kebijakan tersebut diduga justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk merekayasa klasifikasi produk ekspor. CPO yang seharusnya dikenakan kewajiban tertentu diduga diubah statusnya menjadi POME atau Palm Acid Oil (PAO) agar dapat lolos ekspor dengan keuntungan besar.

Tak hanya melibatkan pelaku usaha, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan oknum penyelenggara negara yang diduga menerima kickback sebagai imbalan atas peran mereka dalam memuluskan praktik tersebut.
Akibat dugaan rekayasa ekspor tersebut, negara disebut kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah sangat besar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi sektor perkebunan terbesar yang pernah diungkap.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat pemerintah, pejabat bea cukai, hingga petinggi perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam jaringan ekspor CPO berkedok POME tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana celah regulasi dan dugaan kolusi antara oknum pejabat dengan pelaku usaha diduga dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi, sementara negara menanggung kerugian hingga belasan triliun rupiah.








Tinggalkan Balasan