
Kejagung (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Kejaksaan Agung mulai menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun sampai Rp3 triliun. Informasi tersebut kini tengah dipelajari oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Namun hingga kini, penyidik masih mengumpulkan data dan dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami memang sedang mempelajari informasi yang ada. Data yang kami terima belum lengkap, sehingga saat ini masih dalam tahap telaah awal,” kata Syarief, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan dugaan korupsi harus melalui proses klarifikasi serta pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan ditentukan apakah perkara tersebut layak dinaikkan ke tahap penyelidikan.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan data yang sah. Jika nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya kerugian negara, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan terbuka, sembari menunggu kelengkapan dokumen serta hasil audit resmi yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Isu dugaan korupsi ini mencuat setelah Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkap adanya temuan potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di kementeriannya. Temuan tersebut juga beriringan dengan mundurnya dua pejabat eselon I, yakni Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro.
Dody menyebut kedua direktur jenderal tersebut mengundurkan diri saat proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal sedang berlangsung. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius, mulai dari indikasi gratifikasi hingga persoalan disiplin berat.
“Semua sudah dijelaskan oleh inspektur jenderal. Namun saat pemeriksaan pertama berlangsung, mereka memilih mengundurkan diri sebelum saya membebastugaskan atau memberhentikan secara tidak hormat kepada Presiden,” ujar Dody di kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Di tengah polemik tersebut, Dody juga menyinggung adanya dugaan kebocoran anggaran yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Temuan itu berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran kementerian.
Menurutnya, Kementerian PU diberi waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan audit tersebut. Saat ini, tim khusus telah dibentuk hingga tingkat satuan kerja guna menelusuri serta memulihkan potensi kerugian negara.
“Saya sempat terkejut karena informasi ini awalnya hanya diketahui oleh segelintir orang di internal kementerian. Sekarang fokus kami adalah memastikan uang negara itu bisa kembali,” katanya.
Dody menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap praktik penyimpangan di lingkungan Kementerian PU. Apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan.
“Kalau ada kesalahan, tidak cukup hanya mengembalikan uang. Kami akan melihat unsur pidananya. Jika memang harus diberhentikan tidak hormat dan diproses secara hukum, tentu akan kami lakukan,” tegasnya.







Tinggalkan Balasan