
JAKARTA, KAKINEWS – Praktik dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terus terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan dan menahan seorang pengusaha berinisial JND, yang diduga menjadi aktor pengendali jaringan perusahaan yang digunakan untuk menguras uang negara melalui skema belanja rutin fiktif.
JND resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (6/7/2026) dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2024.
Dalam penyidikan, JND diduga tidak sekadar berperan sebagai penyedia jasa. Ia disebut mengendalikan sedikitnya delapan perusahaan yang diduga dipakai sebagai kendaraan pelaksanaan proyek fiktif, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Keberadaan sejumlah perusahaan tersebut kini menjadi fokus penyidik untuk mengurai dugaan rekayasa pengadaan yang menyebabkan kerugian negara sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan JND bersama para tersangka lain diduga merekayasa proyek-proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.

“Tersangka JND secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” kata Dapot, Selasa (7/7/2026).
Atas perbuatannya, JND dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai diperiksa sebagai tersangka, JND langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
Penyidikan Belum Berhenti, Pihak Lain Berpotensi Terseret
Kejati DK Jakarta memastikan penyidikan belum berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Tim penyidik masih memburu alat bukti baru untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan maupun menikmati aliran dana dari praktik korupsi tersebut.
Penyidik kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak dari internal Kementerian PU, rekanan swasta, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan proyek-proyek yang diduga direkayasa.
Selain memeriksa saksi dan ahli keuangan negara, Kejati juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot.
Empat Tersangka Sudah Ditahan
Sebelum JND, Kejati DK Jakarta lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu:
- YRW, mantan Pelaksana Tugas Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
- RW, Direktur CV TAS yang menjadi penyedia jasa pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
- JSR, Direktur PT BKS.
Dengan penahanan JND, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU bertambah menjadi empat orang.
Kejati DK Jakarta menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang menikmati aliran dana maupun berperan dalam skema proyek fiktif tersebut, dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.







