
Palembang, Kakinews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengguncang publik dengan dua skandal besar dugaan korupsi perbankan yang menyeret pengusaha hingga aparatur sipil negara (ASN). Dalam perkara kredit jumbo PT BSS dan PT SAL, penyidik mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp1,2 triliun. Sementara dalam kasus dugaan bancakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di Kabupaten Muara Enim, tiga tersangka baru kembali ditetapkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut langkah penyelamatan uang negara dalam perkara kredit PT BSS dan PT SAL menjadi salah satu gebrakan terbesar penyidik dalam membongkar korupsi sektor perbankan.
“Ini merupakan langkah besar yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penyelamatan keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,4 triliun,” kata Vanny kepada Kakinews.id, Kamis (7/5/2026).
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS, selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, melalui kuasa hukumnya.
Dengan tambahan itu, total uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel kini mencapai Rp1,208 triliun dari total dugaan kerugian negara sebesar Rp1,428 triliun akibat fasilitas kredit bermasalah dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Meski demikian, Kejati Sumsel mengungkap masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan. Penyidik memberi tenggat waktu satu bulan kepada WS untuk melunasi kekurangan tersebut.
“Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun,” ujar Vanny.
Vanny menegaskan penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga fokus pada upaya penyelamatan uang negara yang telah digerogoti.
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Setelah sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kini penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni SF, AW, dan SP.
SF diketahui merupakan ASN aktif yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan AW dan SP merupakan pihak swasta.
Menurut Vanny, ketiga tersangka diduga ikut bermain dalam skema KUR fiktif dengan memanfaatkan data masyarakat untuk mencairkan pinjaman bank.
“Mereka sengaja mengumpulkan KTP dan KK untuk digunakan mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi,” kata Vanny kepada Kakinews.id.
Kejati Sumsel mengungkap modus dalam perkara ini dilakukan secara sistematis. Data masyarakat diduga dipakai tanpa sepengetahuan pemilik identitas untuk pengajuan KUR, lengkap dengan dugaan pemalsuan surat usaha agar kredit bisa cair.
Skema tersebut diduga melibatkan oknum internal bank bersama para perantara KUR yang mempermudah proses pencairan dana.
Hingga kini, total 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Enam orang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan, satu orang masih buron, sementara tiga tersangka baru kini mulai diproses penyidik.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar.
SF langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sedangkan AW dan SP mangkir dari panggilan penyidik saat hendak diperiksa sebagai tersangka.








Tinggalkan Balasan