
KAKINEWS.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan 156 paket layanan dari tiga operator seluler yang mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan dinilai belum sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Temuan tersebut diperoleh setelah Kemkomdigi melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap laporan implementasi perlindungan sisa kuota yang disampaikan XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, sebagian paket lainnya masih memberikan perlindungan sebatas informasi dan notifikasi kepada pelanggan.
“Dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan, masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu, masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” kata Denny dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, XLSmart memiliki 101 paket, dengan 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan sembilan paket masih menggunakan bentuk perlindungan berupa informasi dan notifikasi.

Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket, terdiri atas 23 paket yang telah menggunakan mekanisme rollover dan 71 paket masih mengandalkan notifikasi.
Adapun Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan 19 paket menggunakan mekanisme rollover dan 76 paket masih menggunakan notifikasi.
Dengan demikian, dari total 290 paket yang dilaporkan ketiga operator, terdapat 156 paket yang masih menggunakan mekanisme perlindungan selain rollover.
Notifikasi Dinilai Belum Cukup
Kemkomdigi menegaskan notifikasi tidak dapat disamakan dengan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan. Peringatan mengenai masa berlaku hanya memberi informasi bahwa kuota akan berakhir, tetapi tidak menjamin pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” tegas Denny.
Karena itu, Kemkomdigi meminta operator melakukan penyesuaian terhadap paket-paket yang mekanisme perlindungannya belum memenuhi substansi putusan MK.
Pemerintah tidak menetapkan seluruh paket harus menggunakan mekanisme rollover. Namun, setiap paket harus memiliki mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan.
“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelas Denny.
Perlindungan Sisa Kuota Tidak Boleh Berbayar
Kemkomdigi juga menyoroti biaya dalam penerapan perlindungan sisa kuota. Denny menegaskan putusan MK menyebut perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun.
“Dalam putusan MK secara eksplisit bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Denny.
Selanjutnya, Kemkomdigi akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator.
Pemerintah juga meminta operator segera menyesuaikan mekanisme perlindungan pada paket yang dinilai belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator maupun call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159.








