
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut memastikan tidak ada perubahan terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Namun, putusan MK juga memuat catatan penting terkait bukti pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diputus dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Perkara itu diajukan 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, perkara kandas bukan karena MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak terbukti. Persoalan utama yang membuat permohonan berhenti adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan kedudukan sebagai pemohon kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Sementara 12 pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Atas dasar itu, MK mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon.
Dengan tidak terpenuhinya legal standing, MK tidak masuk untuk menilai seluruh dalil permohonan sebagai dasar mengabulkan permintaan pembatalan hasil Pilpres maupun kedudukan Gibran.
Artinya, perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO), bukan diputus setelah seluruh pokok permohonan dinyatakan terbukti atau tidak terbukti.
Masuk Setelah Pilpres Berakhir
Perkara tersebut juga diajukan jauh setelah batas normal pengajuan PHPU.
Permohonan didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 pukul 10.23 WIB. Sementara KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024.
Secara normal, PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu secara nasional.
Dengan demikian, perkara ini masuk sekitar dua setengah tahun setelah hasil Pilpres 2024 ditetapkan.
KPU sebelumnya mempersoalkan tenggang waktu tersebut. Namun, MK menyatakan eksepsi mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah tetap membuka pemeriksaan dengan mempertimbangkan keadaan khusus serta asas ius curia novit.
Pemeriksaan perkara kemudian berjalan melalui sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli serta permintaan keterangan dari lembaga pemerintah.
Pada 2 Oktober 2026, MK bahkan mendengarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Catatan MK soal Bukti Pendidikan Gibran
Bagian lain dalam putusan menjadi perhatian karena MK menyinggung langsung persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Catatan tersebut muncul dalam perkara yang memang sejak awal mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Namun, catatan mengenai bukti pendidikan itu tidak berujung pada pembatalan kedudukan Gibran.
Hambatannya berada pada mekanisme perkara yang digunakan dan kedudukan hukum para pemohon.
Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Ia telah dilantik bersama Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, permohonan yang diajukan pada September 2026 berada dalam konteks ketatanegaraan yang berbeda dengan sengketa hasil pemilu yang diajukan segera setelah penetapan hasil Pilpres.
KPU Pertahankan Dokumen Pencalonan
KPU dalam persidangan mempertahankan keputusan pencalonan Gibran.
KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan Prabowo-Gibran berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023.
Dokumen persyaratan Gibran diserahkan pada 27 Oktober 2023. KPU merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 dan menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
KPU kemudian menyatakan persyaratan pencalonan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Bawaslu juga menyampaikan tidak terdapat laporan maupun temuan mengenai dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu serta sengketa proses terkait persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Persoalan Pendidikan dan Jalur Sengketa
Perkara ini juga memperlihatkan persoalan mengenai batas antara sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu.
KPU dan pihak terkait berpendapat persoalan pemenuhan persyaratan calon berkaitan dengan proses pencalonan, yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dalam rezim hukum pemilu.
Sementara kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum pada tingkat pertama dan terakhir.
Dalam konteks PHPU Presiden dan Wakil Presiden, mekanisme pengajuan juga memiliki batas waktu yang ketat.
Putusan MK dalam perkara PHPU bersifat final dan mengikat.
Gibran Tetap Wapres, Catatan Perkara Belum Hilang
Putusan MK pada akhirnya tidak membatalkan hasil Pilpres 2024 dan tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Namun, putusan tersebut juga memuat catatan mengenai bukti pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Dengan demikian, dua hal menjadi penting dalam membaca putusan tersebut.
Pertama, permohonan 12 pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Kedua, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Putusan itu dibahas dan disepakati sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (5/10/2026), sebelum diucapkan dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (6/10/2026).
Sebelum sidang ditutup, MK juga melakukan perbaikan terhadap bagian pertimbangan putusan pada paragraf 3.5 karena terdapat keterangan tertulis saksi Feri Amsari yang sebelumnya terlewat dibacakan.
Dengan amar permohonan tidak dapat diterima, tidak terdapat dasar dari putusan perkara tersebut untuk membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Gibran tetap menjabat Wakil Presiden RI.
Namun, putusan tersebut sekaligus meninggalkan catatan hukum mengenai persoalan dokumen pendidikan yang diperdebatkan dalam persidangan.








