Jakarta, Kakinews – Dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali memicu sorotan tajam. Pengacara senior OC Kaligis melaporkan mantan Bupati Klaten periode 2019–2024, Sri Mulyani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai memiliki peran penting dalam polemik sewa aset daerah yang merugikan keuangan negara.

Kaligis yang menjadi kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya menegaskan penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan. Menurutnya, pejabat yang memberi persetujuan terhadap kerja sama pengelolaan Plaza Klaten juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jangan hanya penyewa yang diproses. Pihak yang menyetujui perjanjian juga wajib diperiksa,” tegas Kaligis usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Ia menilai ada ketimpangan dalam proses hukum jika pejabat yang memiliki kewenangan justru luput dari jerat hukum. Kaligis juga menyinggung keterangan Sri Mulyani di persidangan yang mengakui ikut menandatangani dokumen kerja sama, namun mengaku tidak memahami substansi isi perjanjian.

Pernyataan itu dinilai publik sulit diterima, sebab tanda tangan pejabat dalam dokumen resmi semestinya dilakukan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar formalitas.

Dalam perkara ini, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, telah divonis 3 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Plaza Klaten.

Persidangan mengungkap adanya pemberian fasilitas area plaza tanpa pembayaran sewa yang wajar, nilai sewa di bawah harga appraisal, hingga dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat daerah saat pembahasan kerja sama berlangsung.

Hakim menyebut nilai sewa yang seharusnya mencapai Rp4 miliar hanya dibayar Rp1,3 miliar. Dari praktik tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sedikitnya Rp1,8 miliar.

Lebih jauh, data penegak hukum menunjukkan sepanjang 2019–2022 pendapatan sewa Plaza Klaten mencapai Rp14,2 miliar. Namun yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp3,9 miliar. Sisanya lebih dari Rp10,2 miliar diduga tidak pernah disetorkan.

Kasus ini bermula setelah masa kerja sama lama berakhir pada 2018 dan aset Plaza Klaten kembali ke pemerintah daerah. Seharusnya pengelolaan baru dilakukan melalui proses terbuka dan transparan. Namun yang terjadi justru penunjukan langsung, lalu aset kembali dimanfaatkan pihak ketiga.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah KPK. Apakah laporan terhadap Sri Mulyani akan ditindaklanjuti serius, atau kembali menambah daftar panjang perkara yang berhenti di tengah jalan.