Jakarta, Kakinews.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini belum mampu memutus mata rantai korupsi di Indonesia.

Sebab, penangkapan pelaku tidak diiringi pembenahan sistem yang menjadi sumber lahirnya praktik korupsi.

“Korupsi tumbang sesaat karena OTT, tetapi tumbuh lagi karena sistem yang lalai,” kata Azmi Syahputra kepada Kakinews.id, Senin (8/6/2026).

Menurut Azmi, fakta bahwa kasus korupsi terus bermunculan dari waktu ke waktu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengawasan internal lembaga negara. Ia menegaskan, korupsi tidak cukup diberantas hanya dengan menangkap pelakunya.

“Tanpa pembenahan tata kelola, pengawasan yang kuat, serta disiplin kelembagaan yang konsisten, korupsi hanya berganti aktor. Pelakunya ditangkap, tetapi ruang korupsinya tetap terbuka,” ujarnya.

Azmi menjelaskan, OTT memang merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum karena menunjukkan negara hadir untuk menindak pelaku korupsi, suap, maupun pungutan liar. Namun, keberhasilan OTT tidak boleh hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap.

“OTT pada dasarnya hanya alat untuk menangkap pelaku. OTT bukan instrumen yang secara otomatis menghilangkan akar masalah yang melahirkan korupsi,” tegasnya.

Ia menilai selama ini banyak lembaga yang tersandung kasus korupsi berulang kali meski sejumlah pejabatnya telah ditangkap. Kondisi tersebut menjadi bukti bahwa masalah utama bukan semata-mata individu, melainkan sistem yang masih menyimpan banyak celah penyimpangan.

“Jika setelah OTT tidak ada evaluasi menyeluruh, maka sistem yang bermasalah akan tetap menghasilkan praktik korupsi yang sama. Korupsi kehilangan pemain lama, tetapi segera mendapatkan pemain baru dengan modus yang tidak jauh berbeda,” katanya.

Karena itu, Azmi meminta setiap OTT dijadikan momentum untuk melakukan pembersihan sistem secara menyeluruh. Langkah tersebut harus diwujudkan melalui audit tata kelola, evaluasi prosedur kerja, penguatan pengawasan internal, digitalisasi pelayanan publik, transparansi proses perizinan, hingga rotasi jabatan pada titik-titik yang rawan praktik korupsi.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan hukum untuk mencegah korupsi. Persoalan yang lebih mendasar adalah lemahnya konsistensi dalam menjalankan aturan yang sudah ada.

“Masalah bangsa ini bukan kekurangan regulasi, tetapi kekurangan ketegasan dan konsistensi dalam menjalankan sistem. Semangat reformasi sering terdengar keras saat kampanye atau ketika kasus besar terbongkar, tetapi setelah itu pengawasan melemah dan disiplin kembali longgar,” ujarnya.

Azmi mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada seremoni penangkapan dan konferensi pers. Negara harus memastikan setiap kasus korupsi menjadi pintu masuk untuk membenahi akar persoalan yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.

“Selama sistem yang melahirkan korupsi tidak dibongkar, maka OTT hanya akan menjadi siklus penangkapan yang berulang. Pelakunya berganti, tetapi korupsinya tetap hidup,” pungkasnya.