Jakarta, Kakinews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah kini terseret pusaran dugaan korupsi bernilai jumbo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mulai mendalami laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan mark-up proyek sertifikasi halal MBG tahun anggaran 2025 yang menyeret nama PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

Dugaan penyimpangan anggaran itu tidak main-main. ICW memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dari proyek sertifikasi halal senilai Rp141,79 miliar yang dimenangkan PT BKI.

KPK menegaskan laporan tersebut kini diproses melalui tahap telaah dan klarifikasi sebagai pintu awal pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya juga akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026) malam.

ICW mengungkapkan anggaran penerbitan 4.000 sertifikat halal dalam proyek MBG diduga jauh melampaui biaya wajar. Berdasarkan ketentuan tarif batas atas layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), nilai ideal proyek tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp92,2 miliar.

Namun proyek justru dikontrak senilai Rp141,79 miliar. Selisih hampir Rp50 miliar itulah yang diduga menjadi celah praktik penggelembungan harga.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan pihaknya menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Dari temuan di atas, kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Wana.

Tak berhenti pada dugaan mark-up, ICW juga membongkar indikasi pemecahan paket proyek untuk menghindari tender terbuka hingga dugaan praktik pinjam nama perusahaan. Yang lebih mengejutkan, PT BKI disebut tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem BPJPH meski memenangkan proyek jumbo tersebut.

Temuan itu memperkuat sorotan terhadap tata kelola proyek MBG yang sejak awal menyedot anggaran besar negara. KPK pun mengaku telah memantau program MBG dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan karena dinilai rawan penyimpangan.

“Kami melihat dari tahap perencanaan, regulasi, pelaksanaan pengadaan, distribusi hingga implementasi di lapangan. Semua menjadi bagian dari kajian KPK,” kata Budi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi transparansi program MBG. Di tengah klaim pemerintah soal pentingnya pemenuhan gizi nasional, dugaan permainan proyek dan potensi bancakan anggaran justru mulai terkuak ke publik.