KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengorek lebih dalam dugaan permainan dana nonbujeter dalam perkara korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Dana yang semestinya berada dalam jalur pengadaan resmi justru diduga disisihkan dari anggaran iklan. KPK kini menelusuri bagaimana mekanisme dana tersebut dibentuk, digunakan, dan siapa saja yang mengetahui hingga menikmati alirannya.

KPK mendalami dugaan tersebut saat memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yuddy penting karena yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB sepanjang 2019–2025. Dengan posisi tersebut, Yuddy dinilai mengetahui proses bisnis sekaligus berbagai keputusan strategis di tubuh bank daerah tersebut.

“Termasuk juga soal dana nonbujeter yang disisihkan dari pengadaan iklan tersebut,” kata Budi.

KPK tidak hanya membidik proses administrasi pengadaan iklan. Penyidik juga menelisik mekanisme media placement dan dugaan selisih antara anggaran yang disiapkan Bank BJB dengan uang yang benar-benar dibayarkan kepada media.

Menurut Budi, terdapat dua komponen anggaran dalam perkara tersebut. Pertama, anggaran yang benar-benar terealisasi untuk membayar pengadaan iklan. Kedua, terdapat bagian anggaran yang diduga disiapkan sebagai dana nonbujeter.

“Jadi, ada dua anggaran. Pertama, yang betul-betul riil atau terealisasi untuk pengadaan iklan, dan juga separuh anggaran yang disiapkan untuk dana nonbujeter,” ujarnya.

Skema inilah yang kini menjadi salah satu titik penting penyidikan KPK. Sebab, apabila dana nonbujeter tersebut memang berasal dari selisih anggaran pengadaan, penyidik perlu mengurai siapa yang mengatur pemotongan, siapa yang menerima, serta ke mana uang tersebut mengalir.

Perkara ini bukan perkara kecil. KPK memperkirakan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam agensi periklanan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka yakni Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta pengendali sejumlah perusahaan agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Dalam perkembangannya, KPK pada 10 Agustus 2026 menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara Yuddy belum ditahan karena alasan kondisi kesehatan. Namun, statusnya sebagai tersangka membuat pemeriksaan terhadap dirinya menjadi krusial untuk membongkar struktur pengambilan keputusan di balik pengadaan iklan Bank BJB.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah barang. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Kini, dengan KPK mulai mengungkap keberadaan dana nonbujeter, perhatian penyidikan tidak lagi sekadar tertuju pada angka kerugian negara. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah siapa yang mengendalikan uang di luar mekanisme anggaran tersebut dan ke mana dana itu berujung.

KPK dituntut tidak berhenti pada pihak yang menjalankan teknis pengadaan. Jika dana nonbujeter benar-benar menjadi bagian dari skema pengadaan iklan, maka seluruh rantai pengambil keputusan dan aliran uang harus dibuka seterang-terangnya.