
Makassar, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi masalah serius dalam pengelolaan aset daerah di Sulawesi Selatan.
Sebanyak 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah belum bersertifikat—sebuah kondisi yang dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi celah nyata praktik korupsi dan potensi kehilangan aset bernilai fantastis.
Peringatan keras itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam Rapat Koordinasi bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Makassar.
“KPK mencatat terdapat 27.969 bidang tanah milik pemda di Sulawesi Selatan yang belum memiliki sertifikat, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp27,5 triliun. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan sengketa, kehilangan aset daerah, hingga membuka ruang praktik korupsi,” tegas Budi, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset daerah yang bisa berujung fatal. Tanah-tanah tanpa legalitas jelas sangat rentan diklaim atau bahkan dikuasai pihak lain tanpa kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah.

Lebih jauh, KPK menilai ketidakseriusan dalam sertifikasi aset dapat menjadi pintu masuk permainan mafia tanah, konflik kepemilikan, hingga praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum.
“Tanah yang tidak tersertifikasi berisiko tinggi hilang dari penguasaan negara. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal pengamanan kekayaan daerah yang seharusnya memberi manfaat ekonomi,” lanjutnya.
KPK mendesak pemerintah daerah di Sulsel segera berbenah dan mempercepat proses sertifikasi melalui koordinasi intensif dengan ATR/BPN. Tanpa langkah konkret, potensi kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah itu bukan tidak mungkin benar-benar terjadi.
Temuan ini menjadi alarm keras: buruknya pengelolaan aset bukan hanya membuka celah korupsi, tetapi juga mempertaruhkan kekayaan daerah dalam skala masif. Jika dibiarkan, bukan hanya aset yang hilang—kepercayaan publik pun ikut terkikis.








Tinggalkan Balasan