Jakarta, Kakinews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Widodo, membeberkan kebiasaan licik para pelaku korupsi dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.

Bukan disimpan di rekening pribadi, uang haram justru kerap dialihkan ke wanita simpanan.

Pernyataan itu disampaikan saat ia mengisi forum edukasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (16/4/2026).

Menurut Ibnu, kasus korupsi hampir selalu punya jejak lanjutan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah praktik rasuah terendus, penyidik biasanya menelusuri ke mana aliran dana dibawa dan disamarkan.

Ia menyebut banyak koruptor pria memilih tidak menaruh uang hasil korupsi di bank karena takut terpantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Sebagai jalan memutar, uang itu justru diserahkan kepada perempuan yang memiliki hubungan khusus dengan pelaku. Dari hasil temuan yang ia sampaikan, sekitar 81 persen koruptor pria menggunakan pola tersebut.

Ibnu mengatakan perempuan yang menerima aliran dana itu tidak otomatis bebas dari jerat hukum. Jika terbukti menerima, menyimpan, atau menikmati uang hasil kejahatan, yang bersangkutan dapat diproses dengan pasal TPPU maupun penadahan.

Ia juga menyoroti relasi antara perselingkuhan dan korupsi yang sering saling berkaitan. Ada pelaku yang menggunakan uang negara untuk membiayai hubungan gelap, ada pula relasi terlarang yang mendorong seseorang nekat melakukan korupsi.

Di akhir paparannya, Ibnu mengingatkan bahwa dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian negara. Kejahatan itu juga menghancurkan keluarga, memicu perceraian, menimbulkan tekanan mental, dan menyeret nama baik orang-orang terdekat pelaku.