
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Setelah menetapkan delapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menyisir jajaran pejabat Imigrasi.
Kali ini, KPK memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (28/8/2026).
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung dalam rentang 2022–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata Budi kepada wartawan.

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar.
Bukan hanya Haryo. Penyidik juga memanggil Alberto Vicense Cianry Lake, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Ketiganya dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang kini telah menyeret sejumlah pejabat tinggi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Materi pemeriksaan yang akan didalami KPK belum diungkap. Para pejabat yang dipanggil juga belum memberikan keterangan kepada publik mengenai pemeriksaan tersebut.
Rp100 Juta Setiap Pekan, KPK Harus Bongkar Rantainya
Perkara ini menjadi sorotan setelah KPK menggelar OTT pada 2 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga menerima setoran rutin Rp100 juta setiap minggu yang berasal dari dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Angka tersebut bukan nominal kecil. Apalagi jika dugaan setoran berlangsung secara rutin dalam periode tertentu.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar: dari mana uang itu dikumpulkan, siapa yang menariknya, siapa yang menjadi perantara, bagaimana uang tersebut disalurkan, dan siapa saja yang mengetahui mekanismenya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada penerima atau pelaksana yang sudah ditetapkan tersangka.
Pasca-OTT, Silmy sempat dicari petugas sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada malam 3 Juni 2026.
Kini, dengan pemeriksaan terhadap pejabat Imigrasi di Denpasar dan Singaraja, penyidik kembali memiliki ruang untuk memperluas pengusutan terhadap kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain dengan praktik yang tengah dibongkar.
Delapan Orang Sudah Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi, Jaya Saputra selaku Kakanwil Jabar, Ronald Arman Abdullah selaku Kakanim Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim ITAS, dan Gusti Benardiansyah selaku Staf Subdit.
Dengan delapan tersangka tersebut, perkara ini jelas bukan lagi persoalan individu semata.
KPK kini dituntut mengungkap bagaimana sistem dugaan pemerasan tersebut bekerja, seberapa luas praktiknya, serta apakah dugaan aliran uang hanya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih mengarah kepada pihak lain.
Pemeriksaan Kakanim Denpasar menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang. Jika dugaan setoran Rp100 juta per minggu benar-benar memiliki rantai dan mekanisme tertentu, maka seluruh mata rantainya harus dibongkar berdasarkan bukti.
Jangan sampai OTT hanya menghasilkan daftar tersangka, sementara akar persoalan dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang justru luput dari pengusutan.
KPK memiliki pekerjaan besar: bukan sekadar menangkap, tetapi membongkar seluruh jaringan, menelusuri aliran uang, dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.







