Jakarta, KakiNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membidik dugaan praktik korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut membuka penyidikan baru terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan salah satu bank Himbara dan perusahaan BUMN di sektor telekomunikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidikan telah resmi dimulai. Langkah ini menandai adanya dugaan penyimpangan dalam proyek yang selama ini luput dari sorotan publik, meski menyangkut layanan perbankan yang digunakan jutaan nasabah.

“Benar, KPK memulai penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/6/2026).

Meski demikian, KPK belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Budi menjelaskan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Penyidikan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola pengadaan di lingkungan BUMN yang kembali terseret dugaan korupsi. Terlebih, sektor perbankan dan telekomunikasi selama ini mengelola anggaran besar yang seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Saat ditanya apakah perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya pernah diusut KPK di lingkungan bank Himbara dan perusahaan telekomunikasi pelat merah, Budi menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara baru.

“Baru,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menandakan bahwa dugaan korupsi di lingkungan BUMN belum berhenti pada perkara-perkara lama yang saat ini masih bergulir di KPK.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah memperkirakan kerugian negara mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai proyek.

Kasus EDC menyeret sejumlah nama penting dan berujung pada penetapan lima tersangka, yakni Catur Budi Harto (CBH), Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL), serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).

Munculnya penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan dalam proyek-proyek digital dan teknologi di lingkungan BUMN masih menjadi celah yang rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Publik kini menanti keberanian KPK membongkar aktor utama di balik proyek tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.