
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperketat pengejaran terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan kembali memeriksa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Senin (29/6/2026). Pemeriksaan itu difokuskan untuk membongkar asal-usul harta bernilai miliaran rupiah yang telah disita penyidik dalam rangkaian penggeledahan di Pekalongan dan Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh aset yang telah disita dikonfirmasi langsung kepada Fadia untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan korupsi yang menjeratnya.
“Seluruh aset yang dilakukan penyitaan saat kegiatan di lapangan kami konfirmasi dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi.
Dalam penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi, di antaranya beberapa bidang tanah dengan total luas sekitar 10.000 meter persegi, tiga unit toko ritel waralaba, serta sebuah rumah di Kota Semarang yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan, apabila seluruh aset itu terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka aset tersebut akan dirampas melalui mekanisme asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.

“Apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tentu akan menjadi bagian dari proses pemulihan aset negara,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan, orang kepercayaannya, dan sebelas orang lainnya.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya serta pengadaan barang dan jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Tak berhenti pada penyitaan aset, penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari praktik korupsi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang menikmati hasil kejahatan serta memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari uang haram dapat dirampas untuk negara.
Perkembangan penyidikan ini memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memburu seluruh kekayaan yang diduga diperoleh dari praktik korupsi. Penyitaan aset bernilai besar tersebut menjadi sinyal bahwa proses penegakan hukum akan diarahkan hingga pada pemiskinan koruptor melalui mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







