
Jakarta, Kakinews – Pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kini menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski Raja Juli mengklaim amplop tersebut langsung dikembalikan tanpa pernah dibuka, KPK menegaskan akan menelusuri apakah pemberian itu berkaitan dengan dugaan suap maupun gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pengakuan Raja Juli menjadi informasi penting yang akan didalami penyidik dalam mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Budi, pendalaman itu sejalan dengan temuan awal penyidik mengenai adanya dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman Amby dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi.

Karena itu, KPK membuka peluang memanggil pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk mereka yang diduga memiliki informasi mengenai asal-usul maupun tujuan pemberian amplop tersebut.
“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi.
Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby melakukan audiensi resmi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Seusai pertemuan, Bupati Kuansing disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup yang dibungkus map.
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak menerima pemberian apa pun dari kepala daerah.
Ia juga menegaskan tidak pernah mengetahui isi amplop tersebut.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian sempat tertunda karena jadwal kedinasan ajudannya. Amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan difasilitasi aparat kepolisian dan disertai dokumen tanda terima.
Raja Juli mengeklaim pengembalian dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman Amby.
Selain membantah menerima gratifikasi, Raja Juli juga menepis dugaan bahwa dirinya pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan jadi Area Penggunaan Lain (APL),” tegasnya.
Meski demikian, pengembalian amplop tidak serta-merta menghentikan langkah penyidik. KPK memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif pemberian amplop, waktu penyerahan, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan proses perizinan kawasan hutan, akan diuji melalui penyidikan.
Dengan sikap tersebut, kasus yang semula hanya berpusat pada dugaan korupsi Bupati Kuansing kini berpotensi berkembang lebih luas apabila ditemukan fakta bahwa pemberian amplop merupakan bagian dari praktik suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat negara.







