JAKARTA, KAKINEWS.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sorotan mengarah kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto Yetty Nurbuati Krystianti. Namanya turut menjadi perhatian karena disebut sebagai istri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tim penyidik KPK tiba di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto menggunakan sejumlah kendaraan. Selama penggeledahan berlangsung, akses masuk kantor tampak ditutup dan aktivitas pemeriksaan dilakukan di dalam gedung.

Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya empat mobil Toyota Avanza berwarna hitam terparkir di halaman kantor. Kendaraan tersebut diduga digunakan oleh tim penyidik KPK.

Pemeriksaan juga menyasar sejumlah pegawai. Sedikitnya tiga pegawai ATR/BPN Kota Mojokerto diperiksa petugas KPK, termasuk pemeriksaan terhadap tas dan bagasi kendaraan mereka saat hendak meninggalkan kantor.

Sekitar pukul 17.15 WIB, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari gedung. Rombongan mendapat pengamanan ketat personel Brimob sebelum meninggalkan lokasi. Seorang perempuan juga terlihat masuk ke salah satu kendaraan rombongan penyidik.

KPK kemudian meninggalkan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto tanpa memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil penggeledahan maupun barang yang diamankan.

Sumber internal kepolisian membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Iya (KPK, red) di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto, dalam rangka penggeledahan dan pemeriksaan. Ibu Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto karena istri salah satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN,” ujar sumber tersebut, Rabu (23/9/2026).

Menurut sumber tersebut, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Yetty Nurbuati Krystianti diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto sejak Juli 2026. Sementara itu, suaminya, Lampri, merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Kemudian Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlevi.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mengusut dugaan praktik korupsi dalam pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.