
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), ke rumah tahanan. Haniv ditahan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar.
Penahanan ini menandai langkah tegas KPK setelah perkara Haniv menggantung cukup lama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Sprindik perkara tersebut telah diteken KPK sejak 12 Februari 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan Haniv kini resmi berada di balik jeruji besi untuk kepentingan penyidikan.
“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Kasus ini bukan sekadar perkara penerimaan uang. Penyidik KPK menduga gratifikasi puluhan miliar rupiah tersebut mengalir melalui sejumlah skema yang memperlihatkan bagaimana uang diduga diterima dan ditempatkan.
Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar, dengan rincian antara lain Rp700 juta yang berkaitan dengan fashion show merek milik anaknya, penerimaan dalam bentuk valuta asing sekitar Rp10 miliar, serta penempatan dana sekitar Rp10 miliar dalam deposito BPR.

Angka tersebut membuat perkara Haniv menjadi sorotan serius karena menyangkut mantan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi strategis di institusi perpajakan membuat dugaan penerimaan gratifikasi tersebut tidak bisa dipandang sebagai perkara uang pribadi semata, melainkan harus dibongkar sampai ke sumber, pemberi, tujuan pemberian, dan kemungkinan imbal baliknya.
KPK pun masih memiliki pekerjaan besar. Penahanan Haniv seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa pemberi gratifikasi, dari mana uang Rp20,7 miliar berasal, kepada siapa uang tersebut mengalir, serta apakah ada keputusan atau kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pemberian tersebut.
Sebab, konstruksi perkara gratifikasi tidak berhenti pada siapa yang menerima uang. Penyidik harus membuktikan rangkaian transaksi dan hubungan antara penerimaan tersebut dengan jabatan Haniv sebagai pejabat pajak.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengurai konstruksi perkara. Di antaranya Hadi Sutrisno, Pemeriksa Pajak Madya yang pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Hadi juga tercatat pernah menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya pada KPP Pratama Sleman.
Selain Hadi, penyidik memeriksa Ohim, Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo; Otik Rostiana, mantan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra; serta Rita Kusumandari.
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Haniv bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidik sejak awal menaruh perhatian serius terhadap pergerakan tersangka dan pengungkapan perkara.
Kini, setelah Haniv ditahan, publik menunggu keberanian KPK mengembangkan perkara ini lebih jauh. Rp20,7 miliar bukan angka kecil. KPK dituntut tidak berhenti pada sosok penerima, tetapi membongkar jaringan pemberi dan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau mengetahui aliran gratifikasi tersebut.
Jika aliran uang itu berkaitan dengan kepentingan perpajakan tertentu, maka penyidikan harus menyeret perkara ini sampai ke aktor di balik transaksi. Jangan sampai kasus berhenti hanya pada satu nama, sementara sumber uang dan pihak yang diduga membeli pengaruh tetap tak tersentuh.
KPK kini memiliki momentum untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di sektor perpajakan tidak hanya tajam di permukaan, tetapi mampu membongkar seluruh rantai transaksi hingga ke aktor utamanya.







