JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Kali ini, penyidik memanggil anak Haniv, Feby Paramita, sebagai saksi.

Feby dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap perkara dugaan gratifikasi yang menurut KPK mencapai Rp20,7 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Feby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FEB (Feby) selaku pihak swasta. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan, Senin.

Namun, Feby belum memenuhi panggilan tersebut. Kepada penyidik, Feby menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar negeri sehingga tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada Senin.

“FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri,” ujar Budi.

KPK selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby.

Pemanggilan tersebut berlangsung ketika penyidik masih memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara Haniv. Sepanjang September 2026, KPK telah memanggil sejumlah saksi dari kalangan swasta, pejabat pembuat akta tanah, hingga pihak yang berkaitan dengan transaksi valuta asing.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. Setelah proses penyidikan berjalan, Haniv ditahan KPK pada 19 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Rinciannya, sekitar Rp700 juta diduga berkaitan dengan sponsor acara peragaan busana anak Haniv. Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar sepanjang 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing serta penerimaan sekitar Rp10 miliar sepanjang 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.

Dengan pemeriksaan terhadap Feby yang akan dijadwalkan ulang, penyidik KPK kini masih menelusuri rangkaian penerimaan yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi tersebut, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi perkara.

Status Feby dalam perkara ini adalah saksi. KPK belum menyatakan Feby sebagai tersangka.