Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin yakin telah terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Keyakinan itu menguat setelah penyidik untuk ketiga kalinya memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, terkait perkara korupsi kuota haji yang turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan berulang terhadap Hilman menunjukkan penyidik masih memburu mata rantai pengambilan keputusan yang mengubah skema pembagian kuota haji tambahan dari ketentuan resmi menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik mendalami alasan di balik perubahan komposisi pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dari 20 ribu kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/6/2026).

Menurut Budi, keterangan yang diperoleh penyidik semakin menguatkan dugaan bahwa pembagian kuota tersebut tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Padahal berdasarkan ketentuan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

“Dari keterangan ini mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen reguler dan 8 persen khusus, namun kemudian diubah menjadi 50 persen-50 persen,” ujarnya.

KPK juga menelusuri siapa pihak yang pertama kali menggagas atau menginisiasi perubahan skema pembagian kuota tersebut. Penyidik meyakini keputusan yang berdampak pada ribuan calon jemaah haji itu tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang melibatkan sejumlah pihak strategis di lingkungan Kementerian Agama.

“Termasuk mengonfirmasi siapa saja pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota tambahan tersebut,” tegas Budi.

Lebih jauh, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap Hilman bukan sekadar melengkapi berkas perkara, tetapi untuk memperkuat konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.

Penyidik saat ini fokus mempertebal pembuktian unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena perubahan skema kuota haji tambahan dinilai menggeser hak ribuan calon jemaah reguler yang telah bertahun-tahun menunggu antrean keberangkatan. Sebaliknya, porsi haji khusus justru melonjak drastis hingga jauh melampaui ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, seusai diperiksa, Hilman Latief berupaya meredam spekulasi dengan menyebut dirinya hanya dimintai keterangan seputar kebijakan pembagian kuota haji.

“Ya sama seperti sebelumnya, diminta keterangan saja. Informasi biasa terkait kebijakan dan kuota,” ujar Hilman singkat.

Namun fakta bahwa KPK telah tiga kali memeriksanya menunjukkan penyidik belum berhenti menggali informasi. Bahkan, perkembangan terbaru ini mengindikasikan penyidik semakin dekat mengungkap siapa aktor utama yang diduga berada di balik kontroversi pembagian kuota haji tambahan yang kini berujung pada perkara korupsi.

Perkara kuota haji sendiri menjadi salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut hak ibadah masyarakat. KPK kini terus mendalami aliran kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perubahan kebijakan yang dinilai menyimpang dari aturan tersebut.