
KAKIMEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik kotor di internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
Tak hanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas, penyidik kini menelusuri praktik pemotongan anggaran hingga aliran uang yang diduga dinikmati eks Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan mengarah pada dua pola dugaan korupsi sekaligus: pemerasan dan “sunat” anggaran internal.
“Penyidik mendalami keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh saudara Albertinus,” ujar Budi, Rabu (8/4/2026).
Saksi kunci yang diperiksa adalah jaksa internal, Agantha Haris Saputra. Dari pemeriksaan ini, KPK memburu jejak bagaimana anggaran negara diduga dipotong untuk kepentingan pribadi.

Tak berhenti di situ, dua saksi lain—Henrikus ION Sidabutar dan Anggun Devianty—dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Keduanya diyakini mengetahui alur pengelolaan uang di internal Kejari HSU, termasuk dugaan penyimpangan lewat bendahara.
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di HSU, Kalimantan Selatan.
Selain Albertinus, dua nama lain yang ikut terseret adalah Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap nilai uang yang diduga mengalir tidak sedikit. Albertinus disebut menerima sekitar Rp804 juta, baik langsung maupun melalui perantara.
Uang itu diduga diperas dari sejumlah instansi daerah—mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga RSUD.
Lebih mencengangkan, KPK juga menemukan dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU yang digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi. Tak hanya itu, ada tambahan penerimaan lain yang ditaksir mencapai Rp450 juta.
Sementara itu, tersangka lain, Tri Taruna, diduga menerima aliran dana hingga Rp1,07 miliar.
Dengan dua skema sekaligus—memeras pihak luar dan “menggerogoti” anggaran internal—kasus ini membuka potret gelap dugaan praktik korupsi di tubuh penegak hukum sendiri.
KPK kini ditantang membongkar siapa saja yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.








Tinggalkan Balasan