KAKINEWS, KANDANGAN  — Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi, Selasa (29/9/2026).

Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., yang hadir mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas pembinaan yang dilakukan dalam mendorong penguatan budaya antikorupsi hingga tingkat pemerintahan desa.

“Kami berterima kasih atas perhatian KPK RI yang telah memberikan pembinaan untuk membangun budaya antikorupsi hingga tingkat desa,” kata Suriani.

Menurutnya, keterlibatan Desa Karang Jawa Muka dalam penilaian tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas.

Ia menekankan bahwa keterbukaan pemerintahan desa tidak hanya sebatas masyarakat mengetahui berbagai kegiatan dan kinerja pemerintah desa, tetapi juga memastikan warga dapat melihat serta merasakan proses tata kelola yang terbuka, jujur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Suriani berharap nilai-nilai integritas seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kepedulian, keterbukaan, serta keberanian menolak berbagai bentuk penyimpangan dapat terus tumbuh dan menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat desa.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Karang Jawa Muka beserta jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, serta seluruh masyarakat yang telah bersama-sama mempersiapkan proses penilaian.

Namun demikian, Wakil Bupati mengingatkan bahwa proses penilaian tersebut bukan menjadi akhir dari upaya membangun desa antikorupsi.

Menurutnya, komitmen dan penerapan nilai-nilai antikorupsi harus terus dijaga secara konsisten. Berbagai masukan dari tim penilai juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan ke depan.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai KPK RI Aris Dedi Arham mengatakan proses penilaian tidak hanya dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan administrasi di kantor desa.

Tim juga akan menggali informasi secara langsung dari masyarakat untuk mengetahui sejauh mana penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas telah dirasakan warga.

“Kami akan mengumumkan hasil penilaian secara langsung pada sore hari ini. Oleh sebab itu, kami meminta masyarakat untuk menyaksikan langsung pengumuman tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) HSS bersama Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) HSS serta Inspektorat Daerah telah melakukan serangkaian observasi.

Hasil observasi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penetapan Desa Karang Jawa Muka sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi KPK RI dari Kabupaten HSS.