
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)
KAKINEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tiga tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/4/2026). Pelimpahan ini menandai proses hukum memasuki tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan ketiga tersangka merupakan pihak pemberi suap dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai. Mereka adalah pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri; serta Manajer Operasional, Dedy Kurniawan.
“Seluruh tersangka berikut berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk proses lebih lanjut,” ujar Budi, Jumat (3/4/2026).
Menurut dia, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Awalnya, enam orang diamankan melalui operasi tangkap tangan, termasuk sejumlah pejabat strategis di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026, Rizal; Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono; serta Kasi Intelijen, Orlando Hamonangan.
Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan satu tersangka tambahan, yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap praktik kotor ini bertujuan meloloskan barang impor ilegal atau barang tiruan agar tidak diperiksa oleh petugas.
“Perusahaan tersebut menginginkan barang-barangnya bisa masuk tanpa pemeriksaan, sehingga proses impor berjalan mulus tanpa hambatan dari Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers sebelumnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan ilegal antara pihak perusahaan dan oknum pejabat Bea Cukai mulai terjalin sejak Oktober 2025. Dalam skema tersebut, para pihak diduga mengatur jalur masuk barang impor agar terhindar dari pemeriksaan ketat di pelabuhan.
Padahal, dalam aturan Kementerian Keuangan, setiap barang impor wajib melalui mekanisme pengawasan dengan kategori jalur tertentu yang menentukan tingkat pemeriksaan.
Atas perbuatannya, para pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus ini menjadi sorotan karena membuka praktik sistematis “pengondisian jalur impor” yang berpotensi merugikan negara sekaligus merusak integritas sistem kepabeanan.








Tinggalkan Balasan