Jakarta, Kainews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.

Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Kamis (2/7) malam hingga Jumat (3/7/2026), tim penindak mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Langkat Syah Afandin.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tersebut. Namun, ia belum mengungkap detail perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi Kakinews, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Selain Syah Afandin, sejumlah pihak lain juga dikabarkan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka.

OTT di Langkat menjadi operasi tangkap tangan terbaru yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah pada 2026. Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.

KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun nilai dugaan transaksi dalam OTT di Langkat. Lembaga antirasuah memastikan akan menyampaikan secara resmi hasil operasi tersebut setelah proses pemeriksaan awal selesai dan gelar perkara dilakukan.

Operasi ini kembali menegaskan komitmen KPK untuk menindak dugaan korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan negara.