
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) C1 usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera periode 2018-2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, saksi BKS dijadwalkan pagi ini untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara DJKA,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Menurut Budi, keterangan Budi Karya Sumadi dinilai penting karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Perhubungan saat perkara itu terjadi. “BKS selaku Menteri Perhubungan pada saat tempus perkara, keterangannya tentu diperlukan oleh penyidik untuk mengungkap perkara dengan lokus di beberapa titik ini agar menjadi terang,” kata dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang. OTT tersebut mengungkap dugaan praktik suap dalam proyek strategis perkeretaapian.

Dalam perkembangannya, hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Proyek yang diduga bermasalah meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua paket supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek. Praktik tersebut diduga membuat proses lelang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sebelumnya, Budi Karya Sumadi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 26 Juli 2023. KPK sempat kembali melayangkan panggilan pada 18 Februari 2026, namun ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal.








Tinggalkan Balasan